Post by Rheinmetall on Aug 29, 2008 12:42:53 GMT 7
dari forum sebelah
HATI² SODARA² SEKALIAN!!!
silahkan baca..dari kaskus.us,copas punya bro coekrix..PENTING !
www.kaskus.us/showthread.php?t=1044586
HATI² SODARA² SEKALIAN!!!
silahkan baca..dari kaskus.us,copas punya bro coekrix..PENTING !
baru baca di milis, sebuah email renungan yang dalem dari salah satu pemain yang sangat lama di dunia airsoftgun, salah satu dari pendiri SAT, team airsoft tertua di indonesia,dan juga mantan importir besar, yang akan pensiun......
Robby Bakul.....
silahkan di baca dan di renungkan :
Dear All Airsofters, collectors, policemen, TNI, and Airsoft Dealers,
Di Jatim, terutama di Surabaya, mulai dari polsek, polres, polwil dan
polda (bagian RESKRIM dan mereka membawa SP), lagi giat - giatnya
memeriksa, menyita, merampas, & menutup semua toko yang bau Airsoft
dengan dukungan TR Mabes terbaru yang intinya:
Menindak pemilik, pemakai, dan pengoleksi airsoft yang ilegal dengan
cara merampas dan membubarkan kegiatan yang berbau militer tanpa ijin
kepolisian
Menindak / menutup para pelaku bisnis dalam hal ini penjual, pembeli,
dan impoter yang ilegal yang masih memperdagangkan Airsoft saat ini
Mengarahkan para pemilik, pemakai, dan pengoleksi untuk mematuhi
ketentuan yang berlaku yakni skep polri no 82/II/2004 tentang mendata
pemilik untuk proses legalisasi atau perijinan yang d**eluarkan
Intelkam Mabes POLRI, penggunaan hanya untuk tembak target, dan
pemiliknya harus memiliki KTA Perbakin atau club menembak lainnya
Dalam pendataan, dibutuhkan syarat2 sebagai berikut:
1. foto berwarna background merah 2X3 (4 biji)
2. fotokopi KTP yang masih berlaku (1)
3. fotokopi KTA Perbakin yang masih berlaku (1)
4. fotokopi KK (KSK)(1)
5. fotokopi Invoice dari dealer resmi yang ditunjuk oleh Importer Resmi
6. surat rekomendasi dari Pengda Perbakin asli
7. SKCK (SKKB) asli
Kegiatan mereka ini terjadi karena untuk tindakan prefentif dalam
rangka bulan puasa, sebelum hari raya dan hari raya lebaran. Karena
ada laporan bahwa: di Jatim ada kegiatan golongan radikal menggunakan
Airsoft untuk belajar dan berlatih kemiliteran secara ilegal.
Ini merupakan alasan umum mereka, tapi kenyataannya ada beberapa "isu"
kalau ini akibat laporan dari laporan nara sumber yang sudah lama jadi
SP polisi, dia berada diantara pemain dan pedagang. Mungkin ini sudah
jadi rahasia umum. Dan sumber laporannya ada di Wasendak POLWIL.
Kalau mau maen, ya pamitan aja ke polsek - polsek atau polres
terdekat. Tentunya ginian juga tidak gratis dan penuh keberanian dan
dana untuk melobi. Coba kamu bicarakan ini ke kepala suku masing2.
Bagi club - club yang belum ada ADART dan belum di Notariskan, urus
cepetan agar sah the yure and the facto.
Jika masih ragu, kalian boleh ngecek sendiri ke anak - anak pemain
Surabaya dan dealer - dealer Surabaya ttg masalah ini.
Udah, gak bisa ditawar lagi. Ayo masuk Perbakin. Dan bagi para dealer,
saya tidak bisa berkata banyak, pokoknya hati - hati dan be smart.
Tolong jangan iri - irian lah, rejeki orang kan beda - beda.
Target operasi mereka (polisi): toko2 mainan dan online yang terutama
ada di Indonetwork dan Kaskus. Waktu ada kunjungan ke toko saya yang
baru, data itu terlihat dari print2an dalam amplop besar mereka.
Ketahuan ni ye, mereka udah canggih. Untungnya di toko saya, Robby
Bakul, yang baru di:
-cencored-
sudah tidak menjual unit Airsoft sejak 2004 yang lalu, kami hanya
menyediakan barang - barang Fashion Army, Gears, Spareparts, Tune up,
dll terlengkap di Surabaya. Wah Promosi ni yeh.....he he he ^_^ datang
dan buktikan dengan mata dan kepala sendiri. Saingan bisnis pada ngiri
jadi main lapor segala, cara kuno lah. Kalau mau saingan, saingan yang
sehat.
Kalau mau main enak, setelah jadi anggota Perbakin, ini yang harus
kita lakukan:
1. Membuat proposal ke Pengcab Perbakin Surabaya dan Pengda Jatim
untuk mengeluarkan rekom ke POLDA Jatim agar Arsoft dinaungi dengan
payung hukum yang jelas
2. Melaporkan diri secara serentak bersama - sama dan bersamaan dengan
rekom tersebut juga ke Wasendak POLDA Jatim, yang memberikan mereka
input bahwa pemiliknya telah menjadi disiplin dan ikut Perbakin
(dengan data2 seperti diatas)
3. Meminta dukungan dari kawan - kawan TNI agar membuat nota dinas
rekomendasi agar kita dinaungi jelas dan keberadaannya juga diakui
oleh hukum, karena yang berhubungan dengan sipil adalah POLISI bukan
TNI, TNI hanya memberikan dukungan secara moril
4. Meminta dukungan dari dinas pariwisata, olah raga (KONI), dan pajak
agar Airsoft dianggap sebagai kegiatan olah raga dan pariwisata yang
menghasilkan bagi negara
5. Sambil menunggu respon dari Mabes, kita harus banyak melakukan
kegiatan - kegiatan yang mengandung unsur olah raga tembak target,
bukan skirmish doang
6. Para dealer - dealer yang besar dan kuat, tahun 2009 mari kita maju
untuk legalitas dengan bersatu mangadakan asosiasi pedagang, jangan
malah bersaing anting - banting harga ala yahudi, kan banyak merek di
luar, ya bagi - bagi tugas aja gak perlu rebutan. Jangan mau diadu
oleh pelanggan kita yang (T3 = tanya - tanya tok) cari murahnya doang
tanpa melihat kesusahannya
7. Berhubung terlalu banyak pemain, pemilik, pedagang dsb, we do the
best we can to tell them and keep them inline, sing bisa diajak omong
ayo maju dan mulai prof aja
8. Club - club airsoft harus mulai bersatu ke club yang lebih besar,
cari yang bisa diajak aliansi dulu dan jangan membicarakan masalah
perbedaan (gak ada selesainya, biasanya gak jauh dari FPS dan
peraturan permainan), biarakan perbedaan jadi culture masing - masing
biar tambah semarak cara bermainnya. Yang penting orangnya dulu
dipersatukan kayak olimpiade aja: one worl one dream, kita juga sama
one goal one union: legalization 2009
9. Mulai belajar merendah diri dan mengaca, sudah seberapa jauh kita
maju? Jangan sombong, di atas gunung masih ada awan, kita bangsa yang
mengeti hukum, mari kita maju dengan hukum itu sendiri gak perlu
nggetu melawannya, gak bakalan menang
10. Karena banyak orang yang masih gak tahu atau sok tahu tapi gak
tahu, mari kita sosialisasikan dengan cara yang sehat dan berteman,
pusatkan pada FUNnya aja - having fun gituloh, jangan ditakut takuti
11. Para pemain yang terhormat, tolng hargai mereka yang berdagang,
they put their butts on the line to accomodate your FUN need, it's
hobby, without them you will get nothing, jadi kalau nawar boleh aja
asal wajar, para dealer juga pasti sering bayar upeti, kalian harus
tahu itu gak murah dul, tolong jangan jadi orang too cheap (ala
yahudi) Bagi para makelar, tolong kalau jualan di tempat orang lain
harus pamitan pada pemilik tempat, apa kalian lulusan S3? (SD/SMP/SMA)
12. Membina hubungan baik dengan TNI dan POLRI, terutama POLRI,
nasehat saya: gak ada yang gratis semua perlu pengorbanan dan gak
murah, kalau suruh aku lagi, kok nyimut, urusen dewe aku sudah gak mau
cawe - cawe lagi, sudah cukup jack, urunan sana sendiri loh
NB, aku dah gak jualan unit, kalau mau cari akan saya bantu kenalin ke
dealer - dealer yang saya kenal baik karena reputasi mereka ada di:
cek ke Kaskus, Bazar Airsoft yahoo asia group, indonetwork, dll I do
my best lah.
Mohon maaf, karena udah tanek 8 tahun main dan jungkir balik, saya mau
retired dan konsentrasi ke pekerjaan semula jual GARMENT termasuk BH
dan celana dalam, jangan ketawa, ini sungguhan jack.
Kalau diminta bantu nasehat boleh boleh aja. Honestly speaking, saya
sudah kecewa berat ama teman - teman di Surabaya, ternyata respon ke
tembak reaksi sebagai salah satu kegiatan tembak target kurang peminat
dengan alasan mahal dsb, cerewet lah. Udah keluar bondo banyak,
ternyata banyak yang ngeledekin dan mengacaukan. Enough is enough.
Sekarang urusen dewe.
Tapi jangan kuatir, kalau ada apa2 dari POLISI akan saya kasih tahu,
tapi gak jamin kalau informasi ini akurat karena dari manusia juga dan
RAHASIA.
Bagi mereka yang pakai dekingan TNI AD atau AL, saya sarankan untuk
berpikir kedua kali. Triknya di DURABILITY. Tolong jangan sangkut -
sangkut soal bela negara. Itu gak etislah. Kamu kan orang
berpendidikan, bersikaplah begitu. Bukannya gak boleh, tapi juga
rangkul yang lain dan cari dukungan positifnya aja.
Dengan banyaknya dukungan positif, maka tidak ada alasan kalau KAPOLRI
menolak kegalitas Airsoft ini kecuali Kapolri yang sekarang. Jangan
tanya kenapa. Kapolri sangat mengharamkan Airsoft, ini rahasia umum.
You know what - what lah.......Apa mau dikata??? ?
Saya tahu yang baca ini juga ada Polisinya karena, ada beberapa
bulletin dari forum2 airsoft indonesia mereka print.
Saya gak takut karena kalau kita tidak salah tidak mungkin bisa
terjerat hukuman dan yang bisa menghukum kita hanya:
KUHP, UU DRT, & KEPRES
Kalau yang mereka tekankan pasti:
TR Mabes Polri No. 53 / II / 2004 dengan dasar UU Drt Psl.12 Thn 1951
TR Mabes Polri yang terbaru 2008 pembaharuan dari TR53 (saya sudah
lihat dan baca)
SKEP Polri 82/II/2006 tentang tata cara membawa, memiliki, dan
menggunakan pisang non organik polri
Jangan kuatir, selaku yang mengerti hukum anak airsoft tidak bisa
dhukum dengan pasal - pasal TR dan skep polri karna itu JUKLAK dan
bukan hukum. Kalau melanggar skep polri, emang hukumannya apa??
Mereka bisa menekan karena jumlah mereka waktu datang (razia)lebih
banyak dari yang ada di toko atau lapangan. Itu kita kalah karena cara
kerja MAFIA mereka (premanism) dan kita tidak bersatu melawan ini, ya
kan?
Dear Pak POLISI sayangku kalau kita dihukum, salah kita dimana???
Kalau bapak tidak mengerti UU Drt psl 12 thn 1951, ini bunyinya:
UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78
Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI;
b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17);
C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;
A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah "Ordonnantie
Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang –
Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pisang molen api, munisi atau segala
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian pisang molen api dan munisi termasuk
juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari
Peraturan pisang molen Api (Vuurwapenregelling : in-, uit-, doorvoer en
losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan
ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu pisang molen – pisang molen yang nyata – nyata mempunyai
tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) , dan
bukan pula sesuatu pisang molen yang tetap tidak dapat terpakai atau
dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk
semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie
tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian
sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis
mesiu, bom – bom, bom – bom pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat
– granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang
merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen)
maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve
mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven) ,
yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar
belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pisang molen pemukul, pisang molen penikam,
atau pisang molen penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan
hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian pisang molen pemukul, pisang molen penikam atau pisang molen
penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata –
nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk
pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan
dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai
barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib
(merkwaardigheid) .
Pasal 3 Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka
penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada
pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan
hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hokum
lain.
Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana
sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat
dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan
ayat
(1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang – barang itu oleh
atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan
suatu tujuan lain.
Pasal 6 (1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang
dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang
yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan
yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang –
Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan
dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan pisang molen api,
munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang
mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka
anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama
tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu
dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari
peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini
tidak berlaku.
KETENTUAN TERAKHIR
C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.
Hukum Acara Pidana (UUNo. 8 Tahun 1981, LN. 1981 – 76)
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuan.
Pasal 39 (1) Yang dapat d**enakan penyitaan adalah :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan
tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata…………………….
Pasal 40 Dalam Hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan
alat – alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai
sebagai alat bukti.
Pasal 41 Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya
dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dan padanya
dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 42 (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang
mensayasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut
kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau
terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan
baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan
tindak pidana.
Pasal 43 Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44 (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh
kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan
menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka
atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik
atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut
dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian
kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.
Pasal 46 (1) Benda yang d**enakan penyitaan d**embalikan kepada orang
atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut d**esampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang d**enakan penyitaan
d**embalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan
sebagal barang bukti dalam perkara lain
Thanx berat dari teman2 airsoft pengacara dan polisi/TNI atas
nasehatnya. Emang ini aturan hanya berlaku untuk tembak api dan bahan
peledak. Karena Airsoft gak masuk kesini, ya kita gak bisa dihukum
karena ini.
Ada uji coba LITBANG mabes POLRI yang menguji GBB Airsoft yang
kononnya bisa dirubah jadi pisang api. Setelah bongkar pasang,
LITBANG menyatakan bahwa ini tidak bisa dibuat sebagai pisang api
apalagi yang AEG. Mereka setelah modifikasi aja tidak berani nyoba.
So, pak polisi tolong pintar - pintar aja lah, kita semua berteman.
Sekarang terserah anda: mau dinaungi dimonitor didata dilegalisir dll
silahkan monggo. kami bukan kriminal,pada dasarnya kami mau main enak
aja.
Kalau masih gak ngerti, ya belajar jangan pakai hukum "POKOKNYA" kayak
orang tidak pendidikan. Airsoft murni mainan untuk orang dewasa. Kalau
mau dilarang, coba sampeyan argument ini dasar hukumnya apa kok
dilarang? Jangan ngomong masalah POKOKNYA, malu - maluin aja.
Kalau anda selalu bilang penyalahgunaan, mana yang lebih berbahaya
tembak burung apa airsoft?? Kalau anda minta ijin import, atas
dasar apa import mainan harus ijin mabes Polri?? Gak ada semua.
Boleh lihat di HS code international dan Indonesia mengikutinya, toy
gun tidak perlu ijin mabes polri. Kalau mau salah guna, ini saya
pegang bolpen bisa mancep ke hidung, itu baru penyalah gunaan. Satu
lagi, weapons don't kill people, people kill people.
Tanpa dasar hukum yang jelas dan uji kasus, kalian tidak berhak
menyatakan bahwa Airsoft dilarang dan ilegal karena hanya melaksaakan
TR Mabes.
Kalau dilaksanakan salah kalau tidak dilaksanakan salah, ini sebuah
perintah yang kurang jelas. Menurut saya, pimpinan anda sudah dibeli
(power for sale). Kalau tidak percaya selidiki saya asal usul TR ini
dan alasan mengeluarkan TR ini. Kami selaku pemain juga berhak tahu
kalau TR ini ada dan punya alasan keberadaannya. Andakan hamba hukum,
bukannya melaksanakan hukum dengan benar malah mempermainkan hukum
jadi bahan kegiatan yang miring. Tolong ngaca dulu deh.
Bukanya saya mau melawan, tapi malah sebaliknya. Saya membuka wawasan
anda yang sempit dan mulai program adm yang jelas. terus terang, saya
banyak teman polisi dan mereka juga pemain. Mereka juga mengatakan hal
yang sama. Ada yang tahu ada yang gak tahu dan yang gak tahu malah
cari masalah plus diperkuat oknum - oknum yang "POKOKNYA".
Saya juga kenal baik beberapa teman baik di Mabes, saya tahu mereka
juga gak bisa apa - apa karena ini merupakan policy Kapolri kita
tersayang dan mereka takut ambil keputusan (akhirnya juga lempar -
lempa tanggung jawab aja aman). Dan itu didukung oleh presiden kita
yang pinter soro.
Saya cuman very2 prihatin kalau kinerja dan pengetahuan POLISI sangat
minim dan ada oknum2 yang suka menggunakan kesempatan yang separo2
jadi mangsa mereka. Kenapa? Apa waktu masuk ke POLISI bondonya mahal?
Harus balik bondo? Saya sangat kasihan sama kalian semua. Tolong anda
coba compare and contrast ama POLISI yang ada di China, India, HK, dll
deh. Propam juga kurang deh, kenapa oknum kayak gini kok banyak
nongol. Kenapa? Takut Kapolri juga?
Kalau gak bisa mutusi, copot aja kata2 "untuk melindungi dan
melayani". Apa kita bukan rakyat yang minta dinaungi hukum. Coba di
survey lagilah, ada kasus apa yang Airsoft disalah gunakan??? Yang
disalah gunakan setahu saya malah "KOREK API". konyol.
Coba kalau mau, anda seharusnya mulai berkawan dengan teman - teman
Airsoft dan mulai belajar tentang mereka. Mereka terbuka kok dan tidak
sombong, buktinya teman - teman TNI selalu dapat kesempatan berteman
dan menambah wawasan. Bukankah ada pepatah yang dipakai dikalangan
anda sendiri kan: tak kenal maka tak sayang. Kalau mau kenalan, boleh
aja. Bisa saya bantu, tapi selanjutnya terserah anda. Karena saya
sudah retired (pensiun). Kalau sungkan, saya kenalkan teman - teman
polisi yang juga pemain, banyak kok.
Bagi teman - teman polisi yang juga pemain, tolong dukungannya. Karena
waktu saya yang sempit dan tugas saya yang banyak, mungkin saya gak
bisa menemani anda. Langsung aja kelapangan: Blast pantai ria
kenjeran, Chitraland, Bakesbang, Perak, dll. Data bisa didapat di toko
saya dimana mereka biasa bermain.
FYI teman2 airsoft juga ada yang anggota TNI dan pemerintah, tolong
jangan asal grebek. Bisa2 "JERUK MAKAN JERUK" ha ha ha ha ..... coba
lihat dan buktikan sendri dilapangan siapa aja yang main. Disini ada 2
jenis orang: satu tentara gila dan yang satu lagi gila tentara.
Udah deh capek ngetiknya, aku dah siap pamitan ke teman2 kalau mau
retired dan kalau sempat akan main - main lagi. Sebagai kenang -
kenangan, saya akan bantu terakhir kali untuk PIALA PANGLIMA beserta
ijinnya. Untuk para peserta, akan saya ajukan KTA kehormatan dari TNI
AD sebagai rasa terima asih yang dalam menjadi teman - teman TNI. See
you and keep in touch, kalau ada kesalahan yang menyinggung dan
merugikan teman - teman, saya mohon maaf yang sebesar - besarnya.
Semoga Airsoft tetap jaya dan berkembang.
Robby Bakul.....
silahkan di baca dan di renungkan :
Dear All Airsofters, collectors, policemen, TNI, and Airsoft Dealers,
Di Jatim, terutama di Surabaya, mulai dari polsek, polres, polwil dan
polda (bagian RESKRIM dan mereka membawa SP), lagi giat - giatnya
memeriksa, menyita, merampas, & menutup semua toko yang bau Airsoft
dengan dukungan TR Mabes terbaru yang intinya:
Menindak pemilik, pemakai, dan pengoleksi airsoft yang ilegal dengan
cara merampas dan membubarkan kegiatan yang berbau militer tanpa ijin
kepolisian
Menindak / menutup para pelaku bisnis dalam hal ini penjual, pembeli,
dan impoter yang ilegal yang masih memperdagangkan Airsoft saat ini
Mengarahkan para pemilik, pemakai, dan pengoleksi untuk mematuhi
ketentuan yang berlaku yakni skep polri no 82/II/2004 tentang mendata
pemilik untuk proses legalisasi atau perijinan yang d**eluarkan
Intelkam Mabes POLRI, penggunaan hanya untuk tembak target, dan
pemiliknya harus memiliki KTA Perbakin atau club menembak lainnya
Dalam pendataan, dibutuhkan syarat2 sebagai berikut:
1. foto berwarna background merah 2X3 (4 biji)
2. fotokopi KTP yang masih berlaku (1)
3. fotokopi KTA Perbakin yang masih berlaku (1)
4. fotokopi KK (KSK)(1)
5. fotokopi Invoice dari dealer resmi yang ditunjuk oleh Importer Resmi
6. surat rekomendasi dari Pengda Perbakin asli
7. SKCK (SKKB) asli
Kegiatan mereka ini terjadi karena untuk tindakan prefentif dalam
rangka bulan puasa, sebelum hari raya dan hari raya lebaran. Karena
ada laporan bahwa: di Jatim ada kegiatan golongan radikal menggunakan
Airsoft untuk belajar dan berlatih kemiliteran secara ilegal.
Ini merupakan alasan umum mereka, tapi kenyataannya ada beberapa "isu"
kalau ini akibat laporan dari laporan nara sumber yang sudah lama jadi
SP polisi, dia berada diantara pemain dan pedagang. Mungkin ini sudah
jadi rahasia umum. Dan sumber laporannya ada di Wasendak POLWIL.
Kalau mau maen, ya pamitan aja ke polsek - polsek atau polres
terdekat. Tentunya ginian juga tidak gratis dan penuh keberanian dan
dana untuk melobi. Coba kamu bicarakan ini ke kepala suku masing2.
Bagi club - club yang belum ada ADART dan belum di Notariskan, urus
cepetan agar sah the yure and the facto.
Jika masih ragu, kalian boleh ngecek sendiri ke anak - anak pemain
Surabaya dan dealer - dealer Surabaya ttg masalah ini.
Udah, gak bisa ditawar lagi. Ayo masuk Perbakin. Dan bagi para dealer,
saya tidak bisa berkata banyak, pokoknya hati - hati dan be smart.
Tolong jangan iri - irian lah, rejeki orang kan beda - beda.
Target operasi mereka (polisi): toko2 mainan dan online yang terutama
ada di Indonetwork dan Kaskus. Waktu ada kunjungan ke toko saya yang
baru, data itu terlihat dari print2an dalam amplop besar mereka.
Ketahuan ni ye, mereka udah canggih. Untungnya di toko saya, Robby
Bakul, yang baru di:
-cencored-
sudah tidak menjual unit Airsoft sejak 2004 yang lalu, kami hanya
menyediakan barang - barang Fashion Army, Gears, Spareparts, Tune up,
dll terlengkap di Surabaya. Wah Promosi ni yeh.....he he he ^_^ datang
dan buktikan dengan mata dan kepala sendiri. Saingan bisnis pada ngiri
jadi main lapor segala, cara kuno lah. Kalau mau saingan, saingan yang
sehat.
Kalau mau main enak, setelah jadi anggota Perbakin, ini yang harus
kita lakukan:
1. Membuat proposal ke Pengcab Perbakin Surabaya dan Pengda Jatim
untuk mengeluarkan rekom ke POLDA Jatim agar Arsoft dinaungi dengan
payung hukum yang jelas
2. Melaporkan diri secara serentak bersama - sama dan bersamaan dengan
rekom tersebut juga ke Wasendak POLDA Jatim, yang memberikan mereka
input bahwa pemiliknya telah menjadi disiplin dan ikut Perbakin
(dengan data2 seperti diatas)
3. Meminta dukungan dari kawan - kawan TNI agar membuat nota dinas
rekomendasi agar kita dinaungi jelas dan keberadaannya juga diakui
oleh hukum, karena yang berhubungan dengan sipil adalah POLISI bukan
TNI, TNI hanya memberikan dukungan secara moril
4. Meminta dukungan dari dinas pariwisata, olah raga (KONI), dan pajak
agar Airsoft dianggap sebagai kegiatan olah raga dan pariwisata yang
menghasilkan bagi negara
5. Sambil menunggu respon dari Mabes, kita harus banyak melakukan
kegiatan - kegiatan yang mengandung unsur olah raga tembak target,
bukan skirmish doang
6. Para dealer - dealer yang besar dan kuat, tahun 2009 mari kita maju
untuk legalitas dengan bersatu mangadakan asosiasi pedagang, jangan
malah bersaing anting - banting harga ala yahudi, kan banyak merek di
luar, ya bagi - bagi tugas aja gak perlu rebutan. Jangan mau diadu
oleh pelanggan kita yang (T3 = tanya - tanya tok) cari murahnya doang
tanpa melihat kesusahannya
7. Berhubung terlalu banyak pemain, pemilik, pedagang dsb, we do the
best we can to tell them and keep them inline, sing bisa diajak omong
ayo maju dan mulai prof aja
8. Club - club airsoft harus mulai bersatu ke club yang lebih besar,
cari yang bisa diajak aliansi dulu dan jangan membicarakan masalah
perbedaan (gak ada selesainya, biasanya gak jauh dari FPS dan
peraturan permainan), biarakan perbedaan jadi culture masing - masing
biar tambah semarak cara bermainnya. Yang penting orangnya dulu
dipersatukan kayak olimpiade aja: one worl one dream, kita juga sama
one goal one union: legalization 2009
9. Mulai belajar merendah diri dan mengaca, sudah seberapa jauh kita
maju? Jangan sombong, di atas gunung masih ada awan, kita bangsa yang
mengeti hukum, mari kita maju dengan hukum itu sendiri gak perlu
nggetu melawannya, gak bakalan menang
10. Karena banyak orang yang masih gak tahu atau sok tahu tapi gak
tahu, mari kita sosialisasikan dengan cara yang sehat dan berteman,
pusatkan pada FUNnya aja - having fun gituloh, jangan ditakut takuti
11. Para pemain yang terhormat, tolng hargai mereka yang berdagang,
they put their butts on the line to accomodate your FUN need, it's
hobby, without them you will get nothing, jadi kalau nawar boleh aja
asal wajar, para dealer juga pasti sering bayar upeti, kalian harus
tahu itu gak murah dul, tolong jangan jadi orang too cheap (ala
yahudi) Bagi para makelar, tolong kalau jualan di tempat orang lain
harus pamitan pada pemilik tempat, apa kalian lulusan S3? (SD/SMP/SMA)
12. Membina hubungan baik dengan TNI dan POLRI, terutama POLRI,
nasehat saya: gak ada yang gratis semua perlu pengorbanan dan gak
murah, kalau suruh aku lagi, kok nyimut, urusen dewe aku sudah gak mau
cawe - cawe lagi, sudah cukup jack, urunan sana sendiri loh
NB, aku dah gak jualan unit, kalau mau cari akan saya bantu kenalin ke
dealer - dealer yang saya kenal baik karena reputasi mereka ada di:
cek ke Kaskus, Bazar Airsoft yahoo asia group, indonetwork, dll I do
my best lah.
Mohon maaf, karena udah tanek 8 tahun main dan jungkir balik, saya mau
retired dan konsentrasi ke pekerjaan semula jual GARMENT termasuk BH
dan celana dalam, jangan ketawa, ini sungguhan jack.
Kalau diminta bantu nasehat boleh boleh aja. Honestly speaking, saya
sudah kecewa berat ama teman - teman di Surabaya, ternyata respon ke
tembak reaksi sebagai salah satu kegiatan tembak target kurang peminat
dengan alasan mahal dsb, cerewet lah. Udah keluar bondo banyak,
ternyata banyak yang ngeledekin dan mengacaukan. Enough is enough.
Sekarang urusen dewe.
Tapi jangan kuatir, kalau ada apa2 dari POLISI akan saya kasih tahu,
tapi gak jamin kalau informasi ini akurat karena dari manusia juga dan
RAHASIA.
Bagi mereka yang pakai dekingan TNI AD atau AL, saya sarankan untuk
berpikir kedua kali. Triknya di DURABILITY. Tolong jangan sangkut -
sangkut soal bela negara. Itu gak etislah. Kamu kan orang
berpendidikan, bersikaplah begitu. Bukannya gak boleh, tapi juga
rangkul yang lain dan cari dukungan positifnya aja.
Dengan banyaknya dukungan positif, maka tidak ada alasan kalau KAPOLRI
menolak kegalitas Airsoft ini kecuali Kapolri yang sekarang. Jangan
tanya kenapa. Kapolri sangat mengharamkan Airsoft, ini rahasia umum.
You know what - what lah.......Apa mau dikata??? ?
Saya tahu yang baca ini juga ada Polisinya karena, ada beberapa
bulletin dari forum2 airsoft indonesia mereka print.
Saya gak takut karena kalau kita tidak salah tidak mungkin bisa
terjerat hukuman dan yang bisa menghukum kita hanya:
KUHP, UU DRT, & KEPRES
Kalau yang mereka tekankan pasti:
TR Mabes Polri No. 53 / II / 2004 dengan dasar UU Drt Psl.12 Thn 1951
TR Mabes Polri yang terbaru 2008 pembaharuan dari TR53 (saya sudah
lihat dan baca)
SKEP Polri 82/II/2006 tentang tata cara membawa, memiliki, dan
menggunakan pisang non organik polri
Jangan kuatir, selaku yang mengerti hukum anak airsoft tidak bisa
dhukum dengan pasal - pasal TR dan skep polri karna itu JUKLAK dan
bukan hukum. Kalau melanggar skep polri, emang hukumannya apa??
Mereka bisa menekan karena jumlah mereka waktu datang (razia)lebih
banyak dari yang ada di toko atau lapangan. Itu kita kalah karena cara
kerja MAFIA mereka (premanism) dan kita tidak bersatu melawan ini, ya
kan?
Dear Pak POLISI sayangku kalau kita dihukum, salah kita dimana???
Kalau bapak tidak mengerti UU Drt psl 12 thn 1951, ini bunyinya:
UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78
Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI;
b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17);
C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;
A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah "Ordonnantie
Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang –
Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pisang molen api, munisi atau segala
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian pisang molen api dan munisi termasuk
juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari
Peraturan pisang molen Api (Vuurwapenregelling : in-, uit-, doorvoer en
losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan
ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu pisang molen – pisang molen yang nyata – nyata mempunyai
tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) , dan
bukan pula sesuatu pisang molen yang tetap tidak dapat terpakai atau
dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk
semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie
tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian
sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis
mesiu, bom – bom, bom – bom pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat
– granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang
merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen)
maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve
mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven) ,
yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar
belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pisang molen pemukul, pisang molen penikam,
atau pisang molen penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan
hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian pisang molen pemukul, pisang molen penikam atau pisang molen
penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata –
nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk
pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan
dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai
barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib
(merkwaardigheid) .
Pasal 3 Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka
penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada
pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan
hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hokum
lain.
Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana
sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat
dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan
ayat
(1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang – barang itu oleh
atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan
suatu tujuan lain.
Pasal 6 (1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang
dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang
yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan
yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang –
Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan
dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan pisang molen api,
munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang
mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka
anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama
tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu
dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari
peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini
tidak berlaku.
KETENTUAN TERAKHIR
C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.
Hukum Acara Pidana (UUNo. 8 Tahun 1981, LN. 1981 – 76)
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuan.
Pasal 39 (1) Yang dapat d**enakan penyitaan adalah :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan
tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata…………………….
Pasal 40 Dalam Hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan
alat – alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai
sebagai alat bukti.
Pasal 41 Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya
dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dan padanya
dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 42 (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang
mensayasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut
kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau
terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan
baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan
tindak pidana.
Pasal 43 Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44 (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh
kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan
menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka
atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik
atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut
dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian
kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.
Pasal 46 (1) Benda yang d**enakan penyitaan d**embalikan kepada orang
atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut d**esampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang d**enakan penyitaan
d**embalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan
sebagal barang bukti dalam perkara lain
Thanx berat dari teman2 airsoft pengacara dan polisi/TNI atas
nasehatnya. Emang ini aturan hanya berlaku untuk tembak api dan bahan
peledak. Karena Airsoft gak masuk kesini, ya kita gak bisa dihukum
karena ini.
Ada uji coba LITBANG mabes POLRI yang menguji GBB Airsoft yang
kononnya bisa dirubah jadi pisang api. Setelah bongkar pasang,
LITBANG menyatakan bahwa ini tidak bisa dibuat sebagai pisang api
apalagi yang AEG. Mereka setelah modifikasi aja tidak berani nyoba.
So, pak polisi tolong pintar - pintar aja lah, kita semua berteman.
Sekarang terserah anda: mau dinaungi dimonitor didata dilegalisir dll
silahkan monggo. kami bukan kriminal,pada dasarnya kami mau main enak
aja.
Kalau masih gak ngerti, ya belajar jangan pakai hukum "POKOKNYA" kayak
orang tidak pendidikan. Airsoft murni mainan untuk orang dewasa. Kalau
mau dilarang, coba sampeyan argument ini dasar hukumnya apa kok
dilarang? Jangan ngomong masalah POKOKNYA, malu - maluin aja.
Kalau anda selalu bilang penyalahgunaan, mana yang lebih berbahaya
tembak burung apa airsoft?? Kalau anda minta ijin import, atas
dasar apa import mainan harus ijin mabes Polri?? Gak ada semua.
Boleh lihat di HS code international dan Indonesia mengikutinya, toy
gun tidak perlu ijin mabes polri. Kalau mau salah guna, ini saya
pegang bolpen bisa mancep ke hidung, itu baru penyalah gunaan. Satu
lagi, weapons don't kill people, people kill people.
Tanpa dasar hukum yang jelas dan uji kasus, kalian tidak berhak
menyatakan bahwa Airsoft dilarang dan ilegal karena hanya melaksaakan
TR Mabes.
Kalau dilaksanakan salah kalau tidak dilaksanakan salah, ini sebuah
perintah yang kurang jelas. Menurut saya, pimpinan anda sudah dibeli
(power for sale). Kalau tidak percaya selidiki saya asal usul TR ini
dan alasan mengeluarkan TR ini. Kami selaku pemain juga berhak tahu
kalau TR ini ada dan punya alasan keberadaannya. Andakan hamba hukum,
bukannya melaksanakan hukum dengan benar malah mempermainkan hukum
jadi bahan kegiatan yang miring. Tolong ngaca dulu deh.
Bukanya saya mau melawan, tapi malah sebaliknya. Saya membuka wawasan
anda yang sempit dan mulai program adm yang jelas. terus terang, saya
banyak teman polisi dan mereka juga pemain. Mereka juga mengatakan hal
yang sama. Ada yang tahu ada yang gak tahu dan yang gak tahu malah
cari masalah plus diperkuat oknum - oknum yang "POKOKNYA".
Saya juga kenal baik beberapa teman baik di Mabes, saya tahu mereka
juga gak bisa apa - apa karena ini merupakan policy Kapolri kita
tersayang dan mereka takut ambil keputusan (akhirnya juga lempar -
lempa tanggung jawab aja aman). Dan itu didukung oleh presiden kita
yang pinter soro.
Saya cuman very2 prihatin kalau kinerja dan pengetahuan POLISI sangat
minim dan ada oknum2 yang suka menggunakan kesempatan yang separo2
jadi mangsa mereka. Kenapa? Apa waktu masuk ke POLISI bondonya mahal?
Harus balik bondo? Saya sangat kasihan sama kalian semua. Tolong anda
coba compare and contrast ama POLISI yang ada di China, India, HK, dll
deh. Propam juga kurang deh, kenapa oknum kayak gini kok banyak
nongol. Kenapa? Takut Kapolri juga?
Kalau gak bisa mutusi, copot aja kata2 "untuk melindungi dan
melayani". Apa kita bukan rakyat yang minta dinaungi hukum. Coba di
survey lagilah, ada kasus apa yang Airsoft disalah gunakan??? Yang
disalah gunakan setahu saya malah "KOREK API". konyol.
Coba kalau mau, anda seharusnya mulai berkawan dengan teman - teman
Airsoft dan mulai belajar tentang mereka. Mereka terbuka kok dan tidak
sombong, buktinya teman - teman TNI selalu dapat kesempatan berteman
dan menambah wawasan. Bukankah ada pepatah yang dipakai dikalangan
anda sendiri kan: tak kenal maka tak sayang. Kalau mau kenalan, boleh
aja. Bisa saya bantu, tapi selanjutnya terserah anda. Karena saya
sudah retired (pensiun). Kalau sungkan, saya kenalkan teman - teman
polisi yang juga pemain, banyak kok.
Bagi teman - teman polisi yang juga pemain, tolong dukungannya. Karena
waktu saya yang sempit dan tugas saya yang banyak, mungkin saya gak
bisa menemani anda. Langsung aja kelapangan: Blast pantai ria
kenjeran, Chitraland, Bakesbang, Perak, dll. Data bisa didapat di toko
saya dimana mereka biasa bermain.
FYI teman2 airsoft juga ada yang anggota TNI dan pemerintah, tolong
jangan asal grebek. Bisa2 "JERUK MAKAN JERUK" ha ha ha ha ..... coba
lihat dan buktikan sendri dilapangan siapa aja yang main. Disini ada 2
jenis orang: satu tentara gila dan yang satu lagi gila tentara.
Udah deh capek ngetiknya, aku dah siap pamitan ke teman2 kalau mau
retired dan kalau sempat akan main - main lagi. Sebagai kenang -
kenangan, saya akan bantu terakhir kali untuk PIALA PANGLIMA beserta
ijinnya. Untuk para peserta, akan saya ajukan KTA kehormatan dari TNI
AD sebagai rasa terima asih yang dalam menjadi teman - teman TNI. See
you and keep in touch, kalau ada kesalahan yang menyinggung dan
merugikan teman - teman, saya mohon maaf yang sebesar - besarnya.
Semoga Airsoft tetap jaya dan berkembang.
www.kaskus.us/showthread.php?t=1044586